Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI 2024–2029 fraksi Gerindra Heri Gunawan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggeledahan itu digelar sejak Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dini hari.
"Bahwa kemarin penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024," kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/2).
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, milik saudara HG [Heri Gunawan]," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkapnya.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Heri Gunawan terkait penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK Sempat Periksa Heri
Dalam perkara ini, KPK telah sempat memeriksa Heri Gunawan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12) lalu.
Usai diperiksa, Heri mengungkapkan dirinya dicecar penyidik sebanyak lima pertanyaan. Ia menyebut pemeriksaan itu dengan dana CSR BI.
Heri mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dijalankan bersama Komisi XI DPR RI, namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.
“Itu, kan, program biasa, dari mitra setiap komisi baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan, Jumat (27/12) lalu.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini mencakup semua anggota Komisi XI, Heri memberikan jawaban diplomatis.
“Semua, semua. Kita, kan, sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan, takutnya itu udah masuk ke materi,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Heri juga belum bisa memastikan apakah dirinya akan dipanggil kembali oleh KPK. Dia pun menolak saat ditanya mengenai substansi perkara.
Kasus CSR BI
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.