Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon Terkait Korupsi CSR BI
22 Januari 2025 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di rumah milik anggota Komisi XI DPR RI, Satori. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
"Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya adalah di Cirebon, itu di tempatnya saudara S," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Selasa (21/1).
Asep tak merinci lebih lanjut terkait waktu penggeledahan tersebut. Ia hanya menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang disita dari sana.
"Saat ini hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK menduga dana CSR BI mengalir ke yayasan kemudian dinikmati pihak-pihak tertentu.
Satori sebelumnya juga sudah sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait perkara korupsi tersebut. Dia menyebut bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," ujar Satori.
Meskipun demikian, dia mengaku lupa nominal dana CSR BI yang didapatnya.
"Anggarannya... semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita aja," ucapnya.
Menurut Satori, CSR BI yang didapat tersebut digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing. Meski tidak dijelaskan lebih lanjut bentuk sosialisasi yang dimaksud.
"Semua kepada yayasan. Yayasan yang ada untuk penerimanya itu," kata Satori.
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," imbuhnya saat ditanya soal bentuk CSR tersebut.
KPK belum menjelaskan berapa kerugian negaranya. Begitu juga konstruksi perkaranya.
Kata Bank Indonesia
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu.
ADVERTISEMENT