KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari

31 Oktober 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menggeledah satu lokasi di Kota Medan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Lokasi yang digeledah ialah rumah anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari sejumlah penggeledahan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya.
"Hari ini KPK melakukan geledah di Rumah Akbar Himawan Buchori yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan. Penggeledahan masih berlangsung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Pantauan kumparan di lokasi, rumah Akbar tampak sepi. Satpam rumah mengonfirmasi adanya penggeledahan itu. Menurutnya, penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.
Tim KPK datang dengan dua mobil yakni Fortuner dan Innova. Penggeledahan itu berlangsung sekitar 3 jam.
Suasana rumah anggota DPRD Kota Medan Akbar Himawan tampak sepi usai dilakukan pemeriksaan KPK. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Jam 11.00 WIB mereka pergi. Enggak kelihatan mereka bawa apa. Mobilnya di standby kan terus soalnya,"ujar satpam yang engggan disebut namanya itu.
Diketahui selain sebagai anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan juga berlatar belakang pengusaha. Dia juga pernah menjadi Bendahara DPD Golkar Sumatera Utara. KPK belum menjelaskan peran Akbar Himawan dalam kasus ini hingga membuat kediamannya digeledah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah dua lokasi. Dua lokasi yang digeledah ialah kediaman seorang saksi bernama Yencel alias Ayen dan kediaman Farius Fendra alias Mak Te, di Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, KPK amankan sejumlah dokumen terkait proyek dan jabatan.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan.
ADVERTISEMENT