KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Suap Walkot Medan, Sita Dokumen Proyek

30 Oktober 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali kota Medan Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota Medan Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah dua lokasi di Medan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada Selasa dan Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
"Sejak kemarin dan hari ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Kota medan terkait dengan TPK Suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Dua lokasi yang digeledah ialah kediaman saksi bernama Yencel alias Ayen dan kediaman Farius Fendra alias Mak Te. Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan jabatan.
"Dari lokasi geledah Selasa disita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," kata Febri.
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Namun, Febri tak menjelaskan latar belakang dan keterkaitan dua saksi itu dengan kasus yang menjerat Dzulmi.
KPK pun meminta kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa delapan saksi terkait kasus ini di Kejati Sumatera Utara. Para saksi, kata Febri, diperiksa soal sumber dana yang digunakan Dzulmi dan jajarannya pergi ke Jepang.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB," kata Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu guna menutupi perjalanan dinas lua negeri Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Dzulmi juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Akibat adanya pihak-pihak yang tak berkepentingan itu, pengeluaran perjalanan dinas menjadi tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayar dengan dana APBD. Pihak travel pun kemudian menagih pembayaran itu kepada Dzulmi.
ADVERTISEMENT
Dzulmi kemudian diduga memerintahkan Syamsul untuk mencari dana sebesar Rp 800 juta untuk menutupi pembengkakan dana. Namun, rasuah ini diendus KPK. Dzulmi ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.