Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK menggeledah kediaman anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik dengan menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan ini dilakukan pada Sabtu (30/3). Selain menggeledah kediaman Bowo, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya.
"Juga menggeledah kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, dan Kompleks DPR (pada) ruang 1321," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (1/4).
Febri menyebut ada sejumlah dokumen terkait kasus yang disita dari penggeledahan ini. Dokumen itu terkait dengan distribusi pupuk dengan menggunakan kapal.
"Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia," kata Febri.
Dalam kasus ini, Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp 89,4 juta, Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk ke PT Humpuss. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss pun kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Namun, ternyata Bowo diduga menerima uang lain terkait jabatannya. Diduga, penerimaan itu merupakan gratifikasi.
Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp 8 miliar rupiah dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
Akibat perbuatannya, Bowo Pangarso sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT