Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jaksel Terkait Kasus Bupati Pemalang
15 Agustus 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada Sabtu (13/8). Namun tidak dijelaskan detail lokasi yang dimaksud.
"Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga di tempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Senin (15/8).
Menurut Ali, ditemukan bukti berupa berbagai dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan itu. Bukti-bukti tersebut segera disita.
"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para Tersangka," ujar Ali.
Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8) lalu. Ia ditangkap di pintu keluar Gedung DPR, Jakarta.
Sebelum diciduk KPK, Mukti Agung dan rombongan disebut sempat mendatangi sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Mukti Agung datang ke rumah tersebut dengan membawa bungkusan.
ADVERTISEMENT
"Diduga berisi uang yang telah diterimanya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8).
KPK tidak menjelaskan rumah siapa yang dimaksud. Namun, uang itu diduga merupakan suap dari sejumlah ASN.
Setelah keluar dari rumah tersebut, Mukti Agung langsung berangkat menuju ke Gedung DPR RI di Senayan. Di sana, dia diduga bertemu dengan seseorang.
Lagi-lagi, KPK tidak menjelaskan siapa orang yang ditemui oleh Mukti Agung. Hanya disebutkan bahwa KPK menangkap Mukti Agung ketika keluar dari Gedung DPR.
Pertemuan Mukti Agung dengan seseorang di DPR RI ini menimbulkan tanya. Mulai dari tujuan pertemuan, identitas siapa yang ditemui, hingga alasan Mukti Agung menemuinya di DPR RI. Selain itu, mengapa pihak yang ditemui ini tidak dibawa untuk diperiksa oleh KPK. Firli menjawab hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk membawa seseorang tentu lah itu harus ada bukti dulu. Kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru, bahkan kita tidak menegak, menghormati asas-asas yang diamanatkan di dalam asas prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Firli.
Adapun dalam rangkaian OTT itu, total 34 orang yang diamankan KPK di Pemalang dan Jakarta. Termasuk Mukti Agung dan sejumlah ASN.
Pada saat OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai Rp 136 juta; Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar; slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta; serta Kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Mukti Agung dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap hingga Rp 4 miliar terkait jual beli jabatan, dan Rp 2,1 miliar dari pihak swasta yang masih didalami peruntukkannya oleh KPK.
Dalam kasus suap, dia dijerat bersama dengan Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaannya. Keduanya dijerat dengan pasal penerima suap.
Empat orang dijerat sebagai pemberi suap. Mereka ialah Slamet Masduki untuk mendapatkan jabatan sebagai Pj Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU. Nilai suap masing-masing dari mereka antara Rp 60 hingga Rp 350 juta.
Diduga, terdapat sejumlah ASN lain yang turut memberikan uang kepada Mukti Agung terkait jual beli jabatan ini. KPK tengah mengusutnya lebih jauh.
ADVERTISEMENT