KPK Geledah Rumah di Menteng Jakpus Terkait Kasus Harun Masiku

22 Januari 2025 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah saat penggeledahan oleh KPK di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah saat penggeledahan oleh KPK di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan pada salah satu rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Namun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan siapa pemilik rumah yang digeledah itu. Ia hanya mengungkapkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga malam ini.
"Masih (berlangsung penggeledahan)," ujarnya.
Pantauan di lokasi, tampak rumah tersebut dijaga dua polisi berlaras panjang. Mereka bersiaga di balik gerbang untuk mengamankan proses penggeledahan.
Suasana rumah saat penggeledahan oleh KPK di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tampak sejumlah mobil Toyota Innova yang identik dengan kendaraan penyidik KPK terparkir di sekitar rumah.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu.
ADVERTISEMENT
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.