KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Dikawal Brimob Bersenjata

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. kumparan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis (6/11). Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

Abdul Wahid ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam pada Senin (3/11).

Pantauan di lokasi, empat unit mobil KPK tiba di rumah dinas gubernur sekitar tengah hari.

Suasana ketika tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, pada Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. kumparan

Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di area depan rumah dinas.

Awalnya, awak media sempat diperbolehkan masuk ke halaman rumah, namun hanya sebentar, kemudian diminta keluar oleh petugas yang berjaga.

Saat tiba di lokasi, tim penyidik KPK langsung memasuki kediaman resmi Gubernur Riau. Sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan PUPR Riau itu dicek.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan penyidikan KPK setelah penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu 5 November 2025.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekilas Kasus

Dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;

  • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan

  • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Mereka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.

Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka pun sudah ditahan.

Abdul Wahid, Arief, dan Dani belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.