KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12). Penggeledahan ini terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan, penggeledahan masih berlangsung.

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," sambung dia.

Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Belum diketahui alasan mengapa KPK melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Sebab kasus ini terungkap dalam OTT pada bulan lalu. Belum ada keterangan yang disampaikan oleh Hariyanto.

Adapun terkait kasus pemerasan, KPK telah menjerat beberapa orang dalam OTT di Riau.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.

Adapun dengan adanya fee ini, anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.

Realisasi pemberian fee 5 persen itu terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.