Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku: Penyidik Ada Info dari Saksi
23 Januari 2025 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah politikus PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1). Penggeledahan ini terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Apa kaitan Djan dalam perkara ini?
"Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (23/1).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Tessa mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena penyidik memiliki informasi yang didapat dari keterangan saksi. Namun, belum dibeberkan apa informasi tersebut.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," ujarnya.
Sebelumnya, penggeledahan rampung pada Kamis (23/1) dini hari sekitar pukul 01.05 WIB. Artinya, penggeledahan berlangsung selama sekitar 5 jam sejak dimulai pada Rabu (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tampak rombongan penyidik membawa 3 koper berwarna hitam dan biru. Diduga koper-koper itu berisi barang bukti yang akan disita penyidik.
Tak ada satu pun dari rombongan penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Mereka langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova.
ADVERTISEMENT
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku terkejut rumah eks Wantimpres era Presiden Jokowi Djan Faridz digeledah oleh penyidik KPK.
"Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman beliau," kata Arwani saat dimintai tanggapan, Kamis (23/1).
"Sebagai kader, tentu kami akan komunikasi terkait hal tersebut. Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK," kata Arwani.
Djan belum memberikan keterangan terkait penggeledahan ini.