KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN Terkait LPEI, Sita 3 Vespa, Dior-Emporio Armani

9 Januari 2025 20:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas berdiri di dekat mobil yang membawa tiga unit Vespa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berdiri di dekat mobil yang membawa tiga unit Vespa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah mantan direktur utama perusahaan BUMN yang berlokasi di Jakarta pada Kamis (9/1). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (9/1). Tessa tak merinci identitas dirut BUMN itu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, penyidik menyita 3 unit sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp 1,5 miliar. Motor-motor itu di antaranya adalah Vespa 946 Emporio Armani hingga Vespa 946 Christian Dior. Ada juga sebuah mobil bermerek Wuling seharga Rp 350 juta.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, KPK mengimbau kepada siapa pun untuk tidak menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang terkait dengan tersangka.
"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU Tipikor dan atau pencucian uang," tegasnya.
Sebuah mobil angkut membawa tiga unit Vespa masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK juga mengapresiasi pihak yang membantu menginformasikan keberadaan aset milik para tersangka atau pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan melakukan pengusutan kasus LPEI sudah sejak 2023 dan sudah naik ke tingkat penyidikan. Ada tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1 triliun itu.
Kasus yang sama sebenarnya diusut oleh Kejagung. Namun Kejagung memilih melimpahkan kasus tersebut kepada KPK.