KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR dan Tenaga Ahli Gubernur Riau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK melakukan penggeledahan di rumah dua orang tersangka kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR PKPP Riau. Dua tersangka itu yakni Kadis PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS [M. Arief Setiawan] dan DAN [Dani M. Nursalam]," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (7/11).

Akan tetapi, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan di rumah Arief maupun Dani tersebut.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah Abdul Wahid dan menyita sejumlah bukti, termasuk CCTV. Dalam kasus ini, Abdul Wahid juga berstatus sebagai salah satu tersangka.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan usai KPK menjerat Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Mereka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.

Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.

Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.