KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut Terkait Suap Gubernur Abdul Gani

5 Januari 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kediaman Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba usai tim KPK melakukan penyeledahan di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023). Foto: Harmoko Minggu/HO/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kediaman Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba usai tim KPK melakukan penyeledahan di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023). Foto: Harmoko Minggu/HO/Antara
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, di Pagedangan, Tangerang, Banten (4/1). Penggeledahan terkait dugaan korupsi suap yang melibatkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Temuan itu sebagai petunjuk pengungkapan kasus suap Gubernur Malut.
Selain rumah Syarif, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah dan kantor di Jakarta Selatan milik Stevi Thomas, salah satu tersangka kasus ini. Sejumlah barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan analisis.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para Tersangka,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/1).
“Analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tambah Ali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Syarif saat ini tengah diperiksa KPK sebagai saksi. Ali tidak membeberkan materi yang apa saja yang digali dari Syarif.
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan keterkaitan pengurus Gerindra itu dalam kasus Gubernur Malut ini.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gani Kasuba sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Gani.
Adapun tersangka pemberinya yakni: Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).
Gani dkk diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Diduga ada pemberian fee sebagai imbal dari pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.
Uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada Gani dkk mencapai Rp 2,2 miliar. Gani dkk saat ini sudah ditahan KPK.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan