news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

5 Februari 2025 10:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Penggeledahan ini terkait perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Rumah Saudara JS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan Rabu (5/2).
Tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno bermain Golf di Damai Indah Golf Club, BSD Course, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/2/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih jauh terkait hasil penggeledahan tersebut. Termasuk kaitan Japto dalam perkara tersebut.
Belum ada tanggapan dari Japto terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali. Dari sana, KPK turut menyita sejumlah barang bukti.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ungkap Tessa, Selasa (4/2).
Namun demikian, masih belum dijelaskan kaitan Ali dalam perkara ini. Belum ada keterangan dari Ahmad Ali mengenai penggeledahan tersebut.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari Foto: Facebook Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mobil Lamborghini milik Rita Widyasari yang disita KPK. Foto: Youtube/KPK RI
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar.
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.