Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kediaman pribadi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Selasa (30/4). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi tersangka Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
"Iya, ada penggeledahan di rumah Mendag pada Selasa sore kemarin. Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (2/5).
Penggeledahan rumah Enggar dilakukan karena penyidik membutuhkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara gratifikasi politikus Golkar Bowo Pangarso.
"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.
Meski demikian, Febri belum membeberkan hal apa saja yang diamankan tim dari kediaman Enggar.
"Info barang apa saja yang diamankan nanti saya update lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK pun telah menggeledah kantor Kemendag, Jakarta Pusat, terkait kasus ini. Dalam penggeledahan itu, Febri mengungkapkan, setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah tim.
Ketiga ruangan tersebut yakni ruangan Mendag Enggartiasto Lukita, ruangan Biro Hukum, serta ruangan staf lainnya. Puluhan dokumen terkait gula rafinasi dan barang bukti elektronik disita penyidik KPK.
"Disita puluhan dokumen terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," tutur Febri.
Kasus politikus Golkar Bowo Pangarso terungkap saat KPK mencurigai ada penerimaan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang yang diduga hasil gratifikasi sebesar Rp 8 miliar terbungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.