KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus Rita Widyasari, Sita Belasan Mobil

7 Juni 2024 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah rumah seorang pengusaha di Samarinda bernama Said Amin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK mengamankan belasan mobil.
ADVERTISEMENT
“Ada belasan mobil yang disita,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (7/6).
Alex tidak merinci mobil apa saja. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Belum ada komentar dari Said Amin mengenai penggeledahan ini. KPK juga belum membeberkan keterkaitan yang bersangkutan dalam TPPU Rita.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita 91 unit kendaraan mewah dalam kasus ini.
"Jadi ini update secara global, keseluruhan, ya, sampai hari ini setidaknya. Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
"Berbagai merek, ya. Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain, ada 91 [unit], termasuk mobil dan motor," lanjutnya.
Rita Widyasari keluar setelah diperiksa KPK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
KPK juga menyita lima bidang tanah ribuan meter serta 30 jam tangan mewah dengan berbagai merek.
Dalam kasusnya, Rita ditetapkan tersangka pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 2018. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu sudah menjerat keduanya sejak 2017.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Nilai gratifikasi itu terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.