KPK Geledah Rutan Sendiri Terkait Penyidikan Kasus Pungli

28 Februari 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam penyidikan ini, penyidik KPK menggeledah tiga rutan yang menjadi lokasi pungli.
ADVERTISEMENT
Tiga Rutan tersebut meliputi Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/2).
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).
Kondisi Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang Rutan KPK yang sempat kebanjiran. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan analisis. Untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pungli rutan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Diduga, total ada 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli rutan ini. Mereka diproses secara etik, disiplin, hingga pidana.
ADVERTISEMENT
Ali menegaskan, penindakan secara pidana ini merupakan komitmen KPK untuk segera memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas). Kasus ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Pelaksanaan putusan 78 Pegawai KPK yang terlibat kasus pungli rutan dihukum minta maaf. Foto: KPK
Sebelum ke penindakan, sudah ada 90 pegawai yang disidang etik di Dewas. sebanyak 78 pegawai di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sanksi lain yang bakal dijatuhkan pada 90 pegawai tersebut adalah penjatuhan disiplin ASN.
“Ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” ungkap Ali.