KPK Geledah Sejumlah Kantor SKPD Pemkot Ambon
·waktu baca 2 menit

KPK menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon
"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6).
"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Ali mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Hasil penggeledahannya akan disampaikan kemudian.
“Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali,” terang Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.
Sementara pemberi suap yang juga ditetapkan sebagai ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
Dalam kasus ini, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 dan memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon, diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 525 juta.
Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.
Selain itu, Richard juga diduga menerima sejumlah uang lain yang diduga sebagai gratifikasi. Namun, KPK belum merinci detail mengenai dugaan tersebut.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk Amri, penyidik belum menahannya. KPK meminta Amri untuk kooperatif dengan proses hukum.
"KPK mengimbau agar Tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
