KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jember-Surabaya Terkait OTT Kajari Bondowoso

24 November 2023 19:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bondowoso, Jember, dan Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, dkk.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (22/11) dan Kamis (23/11) kemarin.
Lokasi yang digeledah adalah kantor dan kediaman para pihak swasta yang terkait dalam perkara ini. Namun belum dirinci identitasnya.
Sejumlah barang bukti disita penyidik dari penggeledahan itu.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," jelas Ali lewat keterangannya, Jumat (24/11).
Setelahnya, lanjut Ali, penyidik saat ini tengah meneliti barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Sebelumnya Puji Triasmoro sebagai Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengaturan perkara dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11).
Sementara itu, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi suap menyuap untuk menyetop penyelidikan kasus korupsi di kejaksaan. Barang bukti berupa uang tunai Rp 225 juta bagian tahap terakhir dari kesepakatan uang pelicin sebanyak Rp 475 juta, telah diamankan.
ADVERTISEMENT