Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing, Andi Putra, Terkait Unggahan di Medsos
25 Oktober 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di Facebook, akun 'Andi Putra Kuansing' menuliskan permohonan maaf serta permintaan doa dan dukungan kepada masyarakat. Disinggung pula soal KPK yang mengada-ngada tidak punya bukti.
Saat ini, Andi Putra berstatus tahanan KPK setelah dia dijerat sebagai tersangka kasus suap. Ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut petugas rutan langsung menggeledah sel Andi Putra ketika menerima informasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (23/10) itu, petugas tidak menemukan adanya alat komunikasi.
"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/10).
"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Ali menegaskan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi, ke dalam rutan. Hal itu sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
"Keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," ujar Ali.
"KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," sambungnya.
Terkait unggahan di media sosial Andi Putra, KPK menduga hal itu dilakukan oleh orang lain.
"Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain," pungkas Ali.
Andi Putra dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT Adimulia Agrolestari. Suap diduga diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
ADVERTISEMENT
Andi Putra diduga dijanjikan uang Rp 2 miliar untuk memperlancar proses perizinan tersebut. Diduga, sudah ada Rp 700 juta yang diberikan kepada Andi Putra. Namun, praktik suap itu terungkap melalui OTT KPK.