KPK: Gubernur Aceh Ditangkap Terkait Korupsi Dana Otonomi Khusus

Tim penyidik KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diduga, Irwandi terlibat dalam kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
KPK memang sudah bekerja di Aceh sejak Selasa (3/7). Selain Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi. Setelah ditangkap di rumah dinas, Irwandi langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh.
"Kemarin salah satu kepala daerah (Irwandi) dibawa dari rumah dinas di Aceh dan dilanjutkan proses klarifikasi di Polda Aceh. Proses berjalan baik," imbuh dia.
Setelah pemeriksaan, Irwandi dan Ahmadi langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
"Tim akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," ucap dia.
Untuk diketahui dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pada tahun ini sendiri, provinsi Aceh mendapat alokasi dana otsus sekitar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
