KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang sejak ditetapkan tersangka oleh KPK. Pria yang dikenal dengan sapaan Paman Birin merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi pengaturan proyek di Kalsel.

Dugaan korupsi yang menjerat Paman Birin ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024 lalu.

Dalam konferensi pers penahanan pada 8 Oktober 2024, Paman Birin justru tak ikut ditahan bersama enam tersangka lainnya. KPK gagal menangkapnya dalam OTT tersebut.

Berselang empat hari sejak ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin langsung melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11) kemarin, terungkap bahwa Paman Birin hilang sejak menjadi tersangka.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap Paman Birin ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun ia justru melarikan diri alih-alih kooperatif.

"Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/11).

Tak Jalankan Tugas Sebagai Gubernur

Budi mengungkapkan bahwa Paman Birin selaku Gubernur Kalsel juga tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantornya sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," jelasnya.

Kini, melalui kuasa hukumnya, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK menegaskan bahwa Paman Birin tak punya hak untuk mengajukan itu, karena dia kabur.

Paman Birin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.

Berapa kekayaan Sahbirin?

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Sahbirin terakhir melaporkan kekayaannya pada 28 Februari 2024 untuk periodik 2023. Laporan itu disampaikannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Dalam laporan itu, harta kekayaan Sahbirin tercatat mencapai Rp 24,8 miliar. Berikut rinciannya:

  • Sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan di Banjar, Barito, Banjarmasin, Tanah Bumbu, hingga Banjarbaru, dengan total nilai Rp 13.714.700.000;

  • Kendaraan berupa mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pikap, Honda HRV, dan motor Honda Revo, senilai Rp 733.000.000;

  • Harta bergerak lainnya: Rp. 2.324.514.900;

  • Kas dan setara kas: Rp. 8.123.861.373;

  • Total kekayaan: Rp 24.896.076.273.

KPK Didesak Cari Hingga Dapat

Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha, berharap jangan sampai Paman Birin menjadi Harun Masiku jilid 2.

"Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," kata Praswad terpisah.

"Saya meyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi," sambungnya.

Ia meminta kepada Pimpinan KPK di masa akhir harus dapat menunjukkan taji dan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya menangkap pihak berperkara.