KPK Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto

11 Februari 2025 10:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli yang dihadirkan oleh KPK selaku Termohon dalam sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erdianto Effendi dan Priya Jatmika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli yang dihadirkan oleh KPK selaku Termohon dalam sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erdianto Effendi dan Priya Jatmika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK selaku pihak Termohon. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2), KPK menghadirkan empat orang ahli.
ADVERTISEMENT
Adapun ahli yang dihadirkan oleh KPK dua di antaranya yakni ahli hukum pidana Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Priya Jatmika. Dua ahli lainnya belum diketahui sebab belum dimintai keahliannya di ruangan sidang.
Pantauan di lokasi, dua ahli yakni Erdianto dan Priya sudah dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sekitar pukul 10.16 WIB.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut, bahwa empat orang ahli yang dihadirkan untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Hasto tidak sewenang-wenang dan telah sah.
"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, Pemohon [Hasto] mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang," kata Iskandar, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana yang menyangkut pada penetapan tersangka," imbuh dia.
Iskandar meyakini bahwa keterangan ahli yang mereka hadirkan dapat dijadikan landasan bagi hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto.
"Ya [ahli] untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku," paparnya.
"Dan itu sah dan apa istilahnya, dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah," sambung dia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
Persidangan tersebut telah bergulir sejak Rabu (5/2) lalu. Kemudian, pada Kamis (6/2) dan Jumat (7/2), kubu Hasto selaku Pemohon melampirkan bukti tertulis serta menghadirkan saksi dan ahli.
Saksi yang dihadirkan yakni staf Hasto bernama Kusnadi dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, ahli yang dihadirkan kubu Hasto di antaranya pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.