KPK Hadirkan Petinggi Gajah Tunggal dalam Sidang BLBI

Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Lima belas orang tersebut akan bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
"Saksi yang direncanakan akan dihadirkan adalah 15 orang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Senin (30/7).
Febri menyebut, 12 dari 15 orang saksi yang akan dihadirkan itu berasal dari perusahaan Gajah Tunggal Group (GJTL). Salah seorang petinggi GJTL yang diperiksa yakni Wakil Presiden Direktur GJTL, Budhi Santoso Tanasaleh. Adapun beberapa saksi lain dari GJTL ialah Laura Rahardja, Nyoto, Dawud Diri, Nastohar, Indrawana Widjaja, Jusup Agus Sayono, Maria Feronica, Ferry Hollen, Kisyuwono, Herman Kartadinata, dan Samsul Bahri.
Diketahui Jusup, Ferry, Laura, Herman, dan Maria merupakan pihak-pihak yang turut dicegah keluar negeri oleh KPK terkait kasus ini. Febri mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak GJTL akan diperiksa terkait hubungan bisnis dengan Sjamsul Nursalim.
"Sebagian besar saksi kami duga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor, Sjamsul Nursalim,"kata dia.
Dalam persidangan tersebut, KPK juga akan menghadirkan Direktur PT Sapta Sejahtera, Jamin Wahab dan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono sebagai saksi.
"Satu saksi (Alex) diindikasikan merupakan direktur perusahaan yang terkait dengan terdakwa Syafruddin yakni PT Kurnia Cipta Pratama," kata Febri.

Keterlibatan Gajah Tunggal telah ditelisik oleh KPK saat proses penyidikan terhadap Syafruddin. Kaitan perusahaan tersebut dengan kasus BLBI juga tak bisa dilepaskan dari sosok Sjamsul Nursalim yang merupakan mantan pemilik Gajah Tunggal.
KPK pernah mengisyaratkan akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Salah satunya yakni kemungkinan menjerat Gajah Tunggal pada kasus BLBI. "Insyaallah. Nanti kita ikutilah pelakunya siapa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (19/4) lalu.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan Syafruddin itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Perbuatan Syafruddin juga disebut telah menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sekaligus penerima SKL obligor BLBI. Keuntungan yang didapat yakni Rp 4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
