KPK Hadirkan Riezky Aprilia & Saeful Bahri Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

7 Mei 2025 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan eks anggota DPR RI fraksi PDIP, Riezky Aprilia.
"Hari ini, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," ujar jaksa KPK Budhi S. dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pada Pileg 2019. Dia merupakan pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Di Pileg pada Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin. Sehingga, KPU dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg terpilih.
Namun, diduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, Harun yang berkontestasi di dapil yang sama, hanya menempati posisi keenam. Upaya suap terhadap KPU saat itu pun bergulir karena hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Saeful Bahri, dia merupakan mantan staf Hasto sekaligus mantan kader PDIP. Ia adalah mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU terkait pengurusan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR RI 2019–2024.
Mantan anggota DPR RI, Riezky Aprilia, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saeful Bahri saat masih menjadi tersangka KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 2020 silam. Kala itu, yang ditangkap KPK adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. Harun Masiku gagal ditangkap dan masih buron hingga saat ini.
Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat kasus suap untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Sementara Donny diduga sebagai perantara.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Khusus untuk Hasto, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Hasto membantah sangkaan tersebut dan balik menuding penetapan tersangkanya politis.