KPK: Hakim Tipikor Bengkulu Terima Uang Setelah 'Situasi Aman'

7 September 2017 22:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basaria Panjaitan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Panjaitan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menyandangkan status tersangka pada Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. Mereka diduga menerima suap dari Syuhadatul Islamy, seorang kerabat terdakwa bernama Wilson yang menjalani sidang di PN Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan sidang terhadap Wilson di PN Bengkulu dilakukan sekitar bulan April 2017. Kemudian pada bulan Juli, Jaksa menuntut Wilson hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta.
Untuk meringkankan hukuman ini, Syuhadatul dan keluarga Wilson mendekati hakim Dewi Suryana. "Selama proses persidangan, ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui panitera. Diduga uang yang disepakat Rp 125 juta," kata Basaria.
Hakim PN Bengkulu Suryana (Foto: http://www.pn-bengkulu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Bengkulu Suryana (Foto: http://www.pn-bengkulu.go.id)
Namun, uang tersebut tak langsung diberikan ke hakim Dewi. Sebelum putusan terhadap Wilson dibacakan, Syuhadatul membuat rekening di BTN atas namanya. Syuhadatul juga menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta.
Pada tanggal 14 Agustus, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta terhadap Wilson. Meski putusan sudah lebih rendah, uang suap tidak langsung diberikan.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan, karena diduga untuk menunggu 'situasi aman'," lanjut Basaria.
Uang suap akhirnya diberikan ke hakim Dewi dan panitera penggati Hendra pada 5 September. Hal ini dibuktikan dengan adanya penarikan uang dari rekening yang dibuat Syuhadatul sebanyak Rp 125 juta.
KPK yang mendapatkan informasi dugaan suap ini sehari kemudian, 6 September, langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.