news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Harap Hakim Beri Vonis Maksimal untuk Lucas

20 Maret 2019 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa merintangi penyidikan KPK Lucas akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang menyatakan Lucas telah bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Bahkan KPK meyakini Lucas akan dihukum maksimal sesuai perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Menjelang pembacaan putusan untuk terdakwa Lucas hari ini, KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim pengadilan Tipikor. Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Febri mengatakan keterangan para saksi dalam persidangan dan alat bukti yang dimiliki telah dapat membuktikan Lucas bersalah. Ia pun menghargai proses bantahan dari Lucas yang mengklaim tak merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan hakim. Mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," ujar Febri.
Pada persidangan sebelumnya, Lucas membantah telah merintangi penyidikan KPK. Ia berkilah dia tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Oleh karenanya, Lucas meminta hakim membebaskannya dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy. Ini adalah tuntutan pidana maksimal sesuai pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada Lucas.
Lucas diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun.
Diduga Lucas menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady tidak ikut terseret kasus Eddy. Eddy saat itu menjadi tersangka KPK karena telah menyuap mantan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Lucas diyakini jaksa, turut serta membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro. Paspor tersebut dipakai Eddy Sindoro ke Malaysia yang kemudian membuatnya ditangkap petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Atas pengusiran tersebut Eddy pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
Namun begitu tiba di Indonesia, Eddy berhasil kabur ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Hal itu dinilai berkat bantuan Lucas melalui mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas juga turut disebut memberikan uang kepada Dina, sebesar 46 ribu dolar Singapura untuk operasional pengurusan kepergian Edy dari Indonesia ke Thailand.
Menurut jaksa, para pihak yang membantu pelarian Eddy diberi uang oleh Lucas melalui Dina. Dina memberikan uang itu kepada Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, sebesar SGD 33 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.
2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.
3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.
4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.