Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Nur Alam Terhadap Ahli Lingkungan IPB
2 Oktober 2018 17:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak seluruh gugatan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam . Gugatan tersebut ditujukan untuk Basuki Wasis, ahli lingkungan yang dihadirkan KPK dalam persidangan Nur Alam di Pengadilan Tindak Korupsi beberapa waktu silam.
ADVERTISEMENT
"KPK meminta Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Nur Alam , mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, karena pokok perkara yang dipersoalkan di gugatan tersebut masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (2/10).
Keterangan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sebelumnya digunakan sebagai tolok ukur KPK untuk menindak Nur Alam yang dianggap merugikan negara terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Basuki sempat menyinggung alih fungsi hutan menjadi lahan pertambangan. Dan di situ, terdapat kerugian negara yang dilakukan Nur Alam. Menurut Basuki, lokasi tambang yang dipusatkan di Pulau Kabaena, berdampak pada kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian Rp 2,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas keterangan itulah, pengacara Nur Alam menggugat Basuki pada 12 Maret 2018 di PN Cibinong. Pengacara menuding Basuki melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian materiil bagi Nur Alam.
Basuki digugat membayar kerugian Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam Rp 1,47 miliar. Keputusan mengenai gugatan ini akan digelar Rabu (3/10) besok.
KPK menganggap perkara korupsi Nur Alam seharusnya diproses di Pengadilan Tipikor, bukan di Pengadilan Negeri dengan ranah perdata seperti diajukan Nur Alam.
"Sampai saat ini perkara dengan terdakwa Nur Alam masih dalam proses kasasi. Sehingga, KPK memandang seharusnya gugatan Nur Alam tidak diproses lebih lanjut di PN Cibinong," ujar Febri.
Tak hanya itu, Febri juga menilai sejumlah poin dalam gugatan Nur Alam mengenai tindakan Basuki perihal kerugian materiil, terkesan mengada-ngada. Seluruh dakwaan KPK, kata Febri, jelas terbukti di putusan tingkat pertama dan diperkuat kembali di tingkat banding.
ADVERTISEMENT
"Kami memandang tidak didapatkannya tunjangan oleh Nur Alam sejumlah Rp 93,61 juta tersebut bukan karena perbuatan Basuki Wasis, tetapi justru karena dugaan perbuatan Korupsi oleh Nur Alam yang kemudian diproses oleh KPK berdasarkan bukti yang cukup," imbuh Febri.
Untuk melindungi Basuki, Febri menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dilakukan untuk memastikan Basuki mendapatkan perlindungan terkait keterangan yang pernah ia sampaikan.
"KPK menegaskan memberikan dukungan terhadap Basuki Wasis yang sebelumnya kami pandang telah berkontribusi positif dalam penanganan kasus Nur Alam dengan kerugian keuangan negara sangat besar tersebut," papar Febri.
Nur Alam merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat banding, hukuman terhadap Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara.