Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hukuman mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diperberat hakim kasasi Mahkamah Agung. Majelis hakim meyakini Fredrich dengan sengaja menghalangi penyidikan oleh KPK terhadap Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Fredrich yang tadinya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, harus lebih lama dipenjara dengan putusan hukuman 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Merespons hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap agar putusan terhadap Fredrich jadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mencoba merintangi penyidikan.
"KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (22/3).
"Kami harap juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain," pungkasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago meyakini Fredrich dengan sengaja menghalangi penyidikan oleh KPK terhadap Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK sebenarnya menuntut Fredrich Yunadi selama 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim kemudian hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Fredrich Yunadi. Baik KPK maupun Fredrich Yunadi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tahap banding, hukuman Fredrich Yunadi tidak berubah. Namun, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat dengan putusan tersebut. Hakim itu menilai Fredrich Yunadi layak dihukum 10 tahun penjara.