KPK Harap Jokowi Segera Pilih Pengganti Lili Pintauli Siregar

15 September 2022 20:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sudah dua berlalu sejak Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi Wakil Ketua KPK. Belum ada pengganti yang dipilih untuk menggantikan Lili Pintauli.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa kerja KPK terkendala dengan adanya kekosongan kursi pimpinan itu.
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit mengganggu," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (15/9).
Meski demikian, ia menyerahkan proses penggantian itu kepada Presiden Jokowi. Namun, ia berharap proses segera dapat dilakukan.
"KPK berharap pengusulan siapa pun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Ghufron.
Merujuk UU KPK, bila terjadi kekosongan karena Pimpinan yang berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon itu dipilih dari calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang tidak lolos seleksi di DPR.
ADVERTISEMENT
Tercatat, ada 5 nama calon Pimpinan KPK periode 2014-2019 yang tidak terpilih dalam seleksi di DPR. Mereka menjadi calon yang bisa menggantikan Lili Pintauli. Berikut nama-namanya:
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Hanya tersisa sekitar 1,5 tahun lagi sebelum masa jabatannya habis.
Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Padahal pada saat itu, ia sedang disidang etik oleh Dewas KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi terkait tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Namun, Dewas KPK menghentikan sidang etik dengan alasan Lili Pintauli sudah terlebih dulu mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Meski perbuatannya diduga ialah gratifikasi yang termasuk pidana, tetapi Lili Pintauli tidak diproses hukum. Tidak ada yang menindaklanjuti hal tersebut ke ranah pidana, termasuk KPK yang mempunyai kewenangan untuk itu.