Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
KPK mendesak pemerintah segera mengatakan rekomendasi terhadap perbaikan program Kartu Prakerja. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan dalam program yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun itu.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," kata juru bicara KPK, Ipi Maryati,dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Dalam kajian yang telah disampaikan kepada Menko Perekonomian, empat permasalahan yang ditemukan yakni dalam proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," ucap Ipi.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
KPK berharap dalam Peraturan Menteri Perekonomian yang baru masukan yang diberikan terkait perbaikan program Kartu Prakerja dapat dijalankan.
"Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," tutur Ipi.
KPK sebelumnya meminta gelombang keempat pendaftaran Kartu Prakerja ditunda. Selain itu, KPK memberikan rekomendasi pelaksanaan Kartu Prakerja.
Tujuh rekomendasi KPK Terkait Kartu Prakerja
1. Peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.
2. Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.
ADVERTISEMENT
3. Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
4. Platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
5. Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
6. Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
7. Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
ADVERTISEMENT