KPK Harap Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan Pemeriksaan 1 Agustus

31 Juli 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterengan kepada wartawan saat konferensi pers di  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterengan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Mbak Ita menjadi Kamis (1/8) besok. Hal ini sesuai dengan permintaannya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya berharap Mbak Ita bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Bahwa KPK berharap Saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7).
Sedianya Mbak Ita telah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (30/7) kemarin. Namun ia absen dengan alasan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.
Mbak Ita lantas meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (1/8).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Ini tiga perkara korupsi yang diusut KPK:
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.