Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Harus Segera Panggil Dedy Mandarsyah, Cek Kebenaran Laporan Hartanya
17 Desember 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK dinilai harus segera memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, untuk diklarifikasi terkait laporan harta kekayaannya. Dedy terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, hingga berujung laporan hartanya disorot publik.
ADVERTISEMENT
Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37). Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Diduga, Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Belakangan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Dedy ke KPK turut menjadi sorotan. Sebab nilai yang dilaporkannya diduga tidak sesuai.
"KPK harus cepat untuk memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi dari LHKPN yang dilaporkan oleh yang bersangkutan," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Selasa (17/12).
Setidaknya ada tiga hal penting yang menurut Yudi perlu untuk diklarifikasi kepada Dedy.
ADVERTISEMENT
Pertama, apakah seluruh harta yang dimiliki dia atas nama sendiri, atas nama istrinya, atau atas nama anak yang masih menjadi tanggungannya, serta aset lain yang diatasnamakan orang lain, sudah dilaporkan seluruhnya ke LHKPN atau belum.
Kedua, terkait laporan harta tersebut, apakah nilai-nilainya sudah sesuai dengan pasaran atau sekurang-kurangnya harga yang dicantumkan adalah nilai yang wajar.
"Karena kita di publik tentu tahu karena misalnya mobil sekian rata-rata harga pasar, kemudian harga dari tanah atau rumah sekian, karena itu tentu hal yang umum ya," kata dia.
Ketiga, KPK juga harus mencocokkan kepemilikan hartanya dengan profil penghasilannya.
"Sebagai seorang ASN yang menduduki suatu jabatan dan juga selama ia berkarier, termasuk jika ada pendapatan lain itu juga bisa diperiksa, termasuk aset-aset ataupun juga harta-harta yang lainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kata Yudi, KPK juga tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Namun setidaknya bahwa dengan KPK segera menindaklanjuti kasus ini apalagi sudah viral di masyarakat setidaknya kepercayaan KPK akan mulai tumbuh lagi seperti itu, karena tentu masyarakat berharap ada keadilan di sini," pungkasnya.
Laporan LHKPN
Dalam laporan terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta. Nilai ini dianggap tidak wajar, untuk sekelas tanah dan bangunan di Jakarta.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
Di sisi lain, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali LHKPN Dedy Mandarsyah.
“Setelah kita buat simpulan barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” kata Herda saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Herda menyebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil Dedy ke Gedung Merah Putih KPK.
“Bila kita sudah punya cukup data dalam 1-2 minggu ke depan maka pemanggilan akan segera dilakukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT