KPK Hentikan Penyidikan dan Penuntutan Kasus Lukas Enembe

26 Desember 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh KPK usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh KPK usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dihentikan demi hukum bila tersangka meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Termasuk Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang meninggal dunia siang hari ini, Selasa (26/12).
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dan perkara Tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” kata Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Kendati begitu, KPK mengatakan negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata. Dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm. Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Lukas Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan pembantaran penahanan di RSPAD. Dia meninggal dalam masa proses hukum atas dugaan korupsi hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi berupa suap, Lukas Enembe tengah mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat, Enembe divonis 8 tahun penjara.
Hukumannya kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Almarhum disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Sementara dugaan pencucian uang, Enembe masih berstatus tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.