Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 24,27 Miliar
24 Maret 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rincian rampasan korupsi yang diserahkan ke institusi tersebut sebagai berikut:
Serah terima aset hasil rampasan dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
Aset rampasan yang diserahterimakan itu berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin Imron, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).
Sofyan Djalil menyampaikan aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sedangkan atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.
Adapun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik. Aset itu juga akan dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
ADVERTISEMENT