KPK Hibahkan Aset Sitaan Koruptor Milik Nazaruddin hingga Luthfi Hasan Ishaaq

24 Maret 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menkumham Yasonna Laoly mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Keduanya menghadiri acara penyerahan aset sitaan terkait kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Diundang oleh Pimpinan KPK. KPK banyak aset sitaan, aset sitaan itu telah dirampas oleh negara, kemudian didistribusikan untuk pemanfaatan, salah satu yang mendapat manfaat itu adalah Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan kepada wartawan saat tiba di KPK, Kamis (24/3).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan mengenai agenda tersebut. Ia menyebut KPK akan menyerahkan sejumlah status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain kepada dua kementerian itu, KPK juga serahkan aset rampasan kepada Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara.
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthi Hasan Ishaq dan M. Nazarudin," kata Ali.
Fuad Amin Imron. Foto: Antara/Abd Aziz
Fuad Amin adalah mantan Bupati Bangkalan yang terlibat kasus dugaan suap penyaluran gas alam serta pencucian uang. Ia dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya. Sejumlah asetnya pun disita negara. Ia meninggal dunia pada September 2019.
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: STR/AFP
Lutfhi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Ia dihukum 18 tahun penjara atas perbuatannya.
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun M. Nasruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, serta pencucian uang. Total hukumannya hingga 17 tahun penjara. Namun ia telah bebas tahun 2020 lalu setelah mendapat beberapa potongan.
ADVERTISEMENT