Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menghibahkan satu unit kendaraan dinas untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan perkara suap proyek dan pencucian uang mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Hibah yang diterima tersebut yakni satu unit kendaraan Toyota Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Pemberian hibah itu ditandai dengan serah terima aset oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan, Thamrin, pada Kamis (3/10).
Hibah itu ditujukan untuk pemulihan aset yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh Pemkab Lampung Selatan.
"Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki dalam keterangannya, Kamis (3/10).
"Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” tambah dia.
Terkait dengan hibah tersebut, Sekda Pemkab Lampung Selatan, Thamrin, menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” tutur Thamrin.
Adapun pada Februari 2020 lalu, Zainudin mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap proyek PUPR dan pencucian uang.
Ia pun harus membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. Putusan itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Dalam kasusnya, Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar yang berasal dari rekanan yang telah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 7,1 miliar selama menjabat Bupati Lampung Selatan. Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp54.492.887.000.