Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK mengindikasi dugaan peran korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang pasti kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin di sana," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (30/7).
KPK sudah menetapkan 11 orang menjadi tersangka. Di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, serta eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Kemudian eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Bahkan keduanya bersama tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dugaan peran korporasi muncul dari pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk sejumlah barang bukti dan fakta persidangan yang turut menguatkan dugaan tersebut.
"Dalam proses penanganan perkara, kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut, apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi, atau ia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi, atau dia berjalan sendiri sebagai personal saja," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Febri belum bisa banyak menyimpulkan terkait dugaan itu.
"Apakah korporasinya terlibat atau tidak terlibat saat ini tentu belum bisa kami simpulkan, karena baru 11 orang yang diproses tapi yang pasti pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," kata Febri.
KPK sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Lippo Cikarang dalam kasus ini. Hal itu termuat dalam surat dakwaan hingga tuntutan Billy. KPK menduga ada kepentingan korporasi untuk memuluskan perizinan proyek superblock Meikarta.
Dalam surat tuntutan Billy, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi, berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Berdasarkan bukti pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017, uang untuk menyuap Neneng dan anak buahnya senilai Rp 3,5 miliar. Sementara total suap seluruhnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu didapat berdasarkan keterangan saksi Town Management PT Lippo Cikarang per 2016 dan Direktur PT MSU, Ju Kian Salim.
Dalam kasus ini, Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Suap disebut mencapai belasan miliar rupiah. Akibat perbuatannya, Billy divonis 3,5 tahun penjara, sementara Neneng dihukum 6 tahun bui.
Adapun Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek. Sementara Toto diduga menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek tersebut.
Nama Toto juga sudah termuat dalam dakwaan Neneng. Ia disebut sebagai pihak yang turut menyuap Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.