KPK Imbau 3 Wamen Baru yang Dilantik Jokowi Lapor LHKPN

18 Juli 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan mengirimkan surat imbauan kepada tiga wakil menteri (wamen) yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
Ketiga wamen tersebut adalah:
Thomas dan Sudaryono belum pernah lapor LHKPN karena baru kali ini menjabat jabatan publik.
Sementara Yuliot pernah menjadi Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lapor LHKPN. Tetapi laporan LHKPN terakhirnya untuk tahun periodik 2022.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Tessa juga mengatakan, pelaporan LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, paling lambatnya tiga bulan sejak dilantik.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
ADVERTISEMENT
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik," ucap Tessa.