KPK Imbau Anies Laporkan Tongkat Komando yang Diterima dari Afrika

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saut Situmorang (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saut Situmorang (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan melaporkan ke KPK tongkat komando yang ia terima dari delegasi Afrika saat menutup Forum Ulama Eropa-Afrika. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau Anies untuk melaporkan tongkat komando itu agar bisa dinilai sebagai barang gratifikasi.

“(Tongkat komando) dilaporkan. Nanti kemudian kalau itu menjadi sebuah milik negara akan menjadi lebih bagus,” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Saut kemudian bercerita ada pejabat yang tidak mau melaporkan barang yang ia terima dari orang lain dengan alasan punya nilai spiritual. Padahal, menurut Saut, barang pemberian tersebut akan lebih baik dilaporkan dan berstatus milik negara.

“Ini harus hati-hati. Saya enggak usah nyebut (nama) juga. Di hari sebelumnya ada pejabat kita (menerima barang), sifatnya agama ada,” ungkapnya.

Anies Baswedan mendapat tongkat komando dari Ustaz Afrika (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan mendapat tongkat komando dari Ustaz Afrika (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Saut menjelaskan, Anies menerima tongkat komando itu dalam statusnya sebagai pejabat daerah. Sehingga tongkat tersebut harus dilaporkan untuk berstatus hak milik negara.

“Sebaiknya dilaporkan. Karena dia menerimanya karena kapasitasnya sebagai apa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tongkat komando itu diterima Anies usai menghadiri acara penutupan Forum Ulama dan Da'i se-Asia Tenggara, Eropa, dan Afrika di Hotel Grand Cempaka. Anies menyatakan tidak akan melaporkan tongkat itu ke KPK karena bukan menjadi milik pribadi.

“Enggak (dilaporkan). Ini kan bukan pribadi. Ini kan buat Balkot, jadi invetaris,” ujar Anies.

Berdasarkan 'Pedoman Pengendalian Gratifikasi', dijelaskan beberapa barang yang tidak wajib dilaporkan. Berikut penjelasannya:

Karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan secara umum adalah:

1. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;

2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau,

4. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, meliputi:

1. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

2. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

3. pemberian terkait dengan Musibah atau Bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

4. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

5. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

6. hidangan atau sajian yang berlaku umum;

7. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;

8. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

9. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;

10. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;

11. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau,

12. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;