KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN

7 Juni 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Youtube/KPK
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Youtube/KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengimbau kepada caleg terpilih dalam Pemilu 2024 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan administrasi saat pelantikan.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6).
Ini merupakan kali pertama bagi Tessa tampil di hadapan publik usai ditunjuk sebagai jubir definitif KPK. Dia menggantikan kursi jubir yang selama ini diisi oleh pelaksana harian, Ali Fikri.
Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor. Aturannya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.