Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Imbau Eks KSAU Agus Supriatna Penuhi Panggilan Penyidik Besok
14 September 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap mantan KSAU Agus Supriatna memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi besok, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa kehadiran Agus sebagai saksi akan mempercepat penangan perkara tersebut. Kehadirannya juga membantu penyidik untuk membuat terang kasus pembelian helikopter tersebut.
"Jadi sebetulnya, kesadaran yang bersangkutan sendiri sebagai warga negara yang baik, itu. Bersedia memberikan keterangan saksi sehingga perkara ini menjadi terang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9).
"Supaya juga proses penegakan hukum itu juga kita bisa lakukan dengan segera dan cepat ya, biar bagaimanapun keberadaan saksi-saksi itu sangat penting, baik kami mempercepat perkara ini," ungkap dia.
Bahkan, tambah Alex, demi memperoleh keterangan Agus sebagai saksi, KPK siap mengikuti alur atau mekanisme di TNI AU. Hal tersebut kata Alex tidak menjadi masalah, sebab substansinya adalah kesediaan yang bersangkutan memberi keterangan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan menginginkan agar pemanggilan menggunakan aturan-aturan di TNI, tentu kami akan lakukan. Tidak ada persoalan mengikuti dengan tembusan ke pihak TNI-nya atau Puspom-nya itu tidak ada persoalan. Ini hanya masalah administrasi, tetapi kembali lagi yang jauh lebih penting adalah substansinya, kesediaan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," terang Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto menambahkan bahwa dia selalu berkoordinasi dengan POM TNI AU dalam penyidikan kasus ini. Sebab, awalnya kasus ini merupakan koneksitas yang beriringan.
"Nah, kemudian masalah pemanggilan, sebenarnya kalo masalah saksi, tidak ada masalah. Itu pun sebenarnya sudah kami koordinasikan pemanggilannya," ujar Karyoto.
"Apalagi saat ini Beliau sudah purna," sambungnya.
Tim penyidik KPK telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Agus. Ia dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK besok, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan kedua ini dilayangkan karena dalam pemanggilan pertama Agus tidak hadir. Belum ada penjelasan dari pihak Agus soal ketidakhadiran itu.
KPK belum membeberkan materi apa yang akan digali dari eks KSAU ini. Termasuk tak membeberkan kenapa kesaksian Agus dinilai perlu dalam penyidikan perkara Heli AW-101.
Kasus Heli AW-101
Kasus ini berawal ketika TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015. Saat itu sudah terjalin penawaran antara Irfan Kurnia selaku PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dengan Saleh dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, pembelian ini sempat diminta untuk ditunda oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian negara.
Penawaran berlanjut pada 2016. Saat itu, Irfan kembali menawarkan pengadaan Heli AW-101 kepada Fachri selaku PPK.
ADVERTISEMENT
Namun, harga Heli AW 101 yang ditawarkan oleh Irfan nilainya jauh di atas harga pasaran sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Irfan pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun sudah ditahan penyidik.
Adapun pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI. Pihak Puspom TNI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
ADVERTISEMENT
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Belakangan, KPK menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 ini. Namun, penyidikan KPK masih berjalan. Irfan Kurnia Saleh kini sudah ditahan penyidik KPK.
KPK menyebut pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persen.
KPK juga telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar, diduga karena masih terkait dalam kasus tersebut.