KPK Imbau Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Lapor Harta Kekayaan

20 November 2020 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahli Kapolri bidang Sosial dan Budaya, Irjen Pol Dr Fadil Imran. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Sahli Kapolri bidang Sosial dan Budaya, Irjen Pol Dr Fadil Imran. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau Kapolda Metro Jaya yang baru saja dilantik Irjen Fadil Imran untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, jenderal polisi bintang dua itu tidak tercatat harta kekayaannya dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data pada laman elhkpn, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya kepada KPK," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (20/11).
Menurut Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi. Oleh karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara serta wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan.
"UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan Penyelenggara Negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," pungkas Ipi.
Sahli Kapolri bidang Sosial dan Budaya, Irjen Pol Dr Fadil Imran. Foto: Dok. Polri
Irjen Fadil Imran termasuk perwira tinggi Polri yang turut dirotasi oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz. Fadil Imran menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana.
ADVERTISEMENT
Ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Mulai dari Kapolres Jakarta Barat, Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, hingga Kapolda Jawa Timur.
Pelantikan Irjen Fadil Imran bersamaan dengan pelantikan Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi. Irjen Nana dan Irjen Rudy diduga dicopot sebagai buntut terjadinya kerumunan terkait Habib Rizieq Syihab.