KPK Imbau Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi Segera Lapor LHKPN

KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa orang di antara yang dilantik Jokowi memang baru menjadi penyelenggara negara.
"Untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi, maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat 3 bulan setelah dilantik," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (25/12).
6 Menteri yang dilantik yakni:
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
5 Wakil Menteri yang dilantik yakni:
Wakil Menhan Letjen TNI M. Herindra
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menkes dr.Dante Saksono Sp.PD, Ph.D, KEMD
Wakil Mentan Harvick Hasnul Qolbi
Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury
Ada setidaknya 3 wakil menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara.
Mereka ialah Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi; Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej; dan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono.
Harvick merupakan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal Eddy Hiariej merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM). Sementara Dante merupakan seorang dokter sekaligus Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
Sementara wakil menteri lainnya sudah pernah melapor LHKPN. Seperti Herindra terakhir melapor LHKPN pada 28 April 2020 selaku Inspektur Jenderal TNI. Sementara Pahala Mansury terakhir kali melapor LHKPN pada 10 September 2018 dalam jabatan Dirut Garuda Indonesia.
Untuk posisi menteri yang baru dilantik, mereka tercatat sudah pernah menjadi penyelenggara negara sebelumnya.
"Jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN selanjutnya cukup menyampaikan laporan periodik dengan batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020," kata Ipi.
Ipi menyebut pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
