Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi, maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat 3 bulan setelah dilantik," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (25/12).
6 Menteri yang dilantik yakni:
5 Wakil Menteri yang dilantik yakni:
ADVERTISEMENT
Ada setidaknya 3 wakil menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara.
Mereka ialah Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi; Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej; dan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono.
Harvick merupakan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal Eddy Hiariej merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM). Sementara Dante merupakan seorang dokter sekaligus Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
Sementara wakil menteri lainnya sudah pernah melapor LHKPN . Seperti Herindra terakhir melapor LHKPN pada 28 April 2020 selaku Inspektur Jenderal TNI. Sementara Pahala Mansury terakhir kali melapor LHKPN pada 10 September 2018 dalam jabatan Dirut Garuda Indonesia.
Untuk posisi menteri yang baru dilantik, mereka tercatat sudah pernah menjadi penyelenggara negara sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN selanjutnya cukup menyampaikan laporan periodik dengan batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020," kata Ipi.
Ipi menyebut pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.