KPK Imbau Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Segera Lapor-Perbarui LHKPN

15 Juni 2022 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah melantik Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) baru Kabinet Indonesia Maju. Para menteri dan wamen baru itu dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
Ada lima orang yang dilantik Jokowi untuk menempati posisi di Kabinet. Mereka yakni: Ketum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan M.Lutfi; mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menggantikan Sofyan Djalil.
Kemudian ada Raja Juli Antoni yang ditunjuk menjadi Wamen ATR/Wakil Kepala BPN menggantikan rekan separtainya, Surya Tjandra; Sekjen PBB Afriansyah Noor ditunjuk menjadi Wamenaker; dan Wamen PUPR John Wempi Wetipo digeser posisinya menjadi Wamendagri.
Pelantikan Menteri dan Wamen Baru Kabinet Indonesia Maju, Istana Jakarta, Rabu (15/6/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Keputusan pengangkatan menteri dan wakil menteri itu dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 64B/2022 tentang Pengangkatan Menteri Negara periode 2019-2024 dan Keppres Nomor 24/M/2022 tentang Pengangkatan Wamen.
Dari nama-nama tersebut, ada beberapa yang belum pernah lapor LHKPN seperti Raja Juli Antoni dan Afriansyah Noor. Sementara Hadi Tjahjanto dan John Wempi Wetipo sudah melapor tetapi belum memperbarui laporan untuk tahun periodik 2021. Keduanya terakhir melapor pada 2021, untuk periodik 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara Zulkifli Hasan sudah melaporkan LHKPN untuk periode 2021 pada 2022.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Mengingat pentingnya peranan laporan LHKPN sebagai salah satu bentuk transparansi penyelenggara negara, Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada para pejabat tersebut untuk segera melapor atau memperbarui laporannya.
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi saat dihubungi.
Ipi menerangkan bahwa LHKPN adalah salah satu bukti komitmen para penyelenggara negara untuk mendukung gerakan antikorupsi yang diusung KPK.
Karenanya, berdasarkan aturan, terdapat waktu paling lambat tiga bulan bagi para pejabat negara yang baru dilantik itu untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.
ADVERTISEMENT
"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Ipi.