KPK Imbau Menteri Kabinet Indonesia Maju Laporkan LHKPN

24 Oktober 2019 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 telah dilantik pada Rabu (23/10). KPK mengimbau kepada seluruh menteri menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut pihaknya menyambut baik tujuh perintah Presiden Jokowi kepada para menteri dan pejabat setingkat menteri di kabinetnya. Khususnya, mengenai menteri agar tidak melakukan korupsi dan menciptakan sistem yang menutup celah pada tindakan rasuah itu.
Sejalan dengan itu, kata Febri, menjadi penting pelaporan LHKPN.
"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (24/10).
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru diperkenalkan di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Adapun, KPK membagi tiga ketentuan bagi para menteri yang wajib lapor LHKPN. Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah lapor LHKPN periodik, maka cukup melaporkan LHKPN di rentang waktu selanjutnya yakni Januari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
Ketiga, bagi menteri yang sebelumnya tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara, diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.
"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik, yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata Febri.
Febri menyebut, setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan langsung berkordinasi dengan KPK. Sehingga, kata Febri, diharapkan unit tersebut dapat membantu jika dibutuhkan dan dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK.
"Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," tutup dia.
ADVERTISEMENT