KPK Imbau Penasihat, Utusan, hingga Staf Khusus Presiden Turut Lapor LHKPN

24 Oktober 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat pelantikan kepala badan dan utusan khusus presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat pelantikan kepala badan dan utusan khusus presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). KPK pun mengimbau sejumlah pejabat yang dilantik itu untuk turut melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pejabat yang dilantik tersebut memiliki fungsi strategis berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad mencium tangan Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan terpilih Wiranto sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Bahkan, dalam aturan itu disebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus Presiden setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian, untuk staf khusus Presiden, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a.
"Sehingga, jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto mengikuti pelantikan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara. Salah satunya, dengan patuh melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Budi juga menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, disebutkan untuk setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Ia juga meminta para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN sesuai jangka waktu tersebut.
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10) kemarin.
"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN bila terkendala dalam pengisiannya. Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id.