KPK Ingatkan DPR Transparan dalam Pengadaan Gorden Rumah Dinas

9 Mei 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK turut memantau polemik mengenai pengadaan gorden untuk rumah dinas Anggota DPR. Lembaga antirasuah mengingatkan agar proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan transparansi diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
"KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).
KPK mengingatkan, pengadaan harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ucap Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Untuk itu, KPK meminta agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dapat dilakukan dalam pengadaan gorden di DPR sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid," kata Ali.
Setjen DPR RI menyediakan pagu anggaran sebesar Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan alokasi set gorden sekitar Rp 90 juta per rumah.
Kondisi gorden lama di rumah dinas anggota DPR. Foto: Dok. Istimewa
Penganggaran ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena jumlahnya yang fantastis. Beberapa anggota DPR pun sempat meminta anggaran tersebut dikaji ulang.
Namun, tender tetap berlanjut dan PT Bertiga Mitra Solusi terpilih dari 49 peserta tender dengan tawaran Rp 43,5 miliar. PT Bertiga Mitra Solusi menang dari perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah seperti Panderman Jaya yang mengajukan Rp 42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri Rp 37,7 miliar.
Suasana kantor PT Bertiga Mitra Solusi di Green Lake City Tangerang, pemenang tender gorden rumah dinas jabatan anggota DPR, Senin (9/5/2022). Foto: Dok. Sherly Islamia
Pengadaan gorden rumah dinas DPR menjadi sorotan usai dianggarkan oleh Setjen DPR RI dari APBN 2022 dengan pagu mencapai Rp 48 miliar. Anggaran itu untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan alokasi set gorden sekitar Rp 90 juta per rumah.
ADVERTISEMENT
Pengadaan menjadi polemik karena anggaran itu dinilai terlalu besar untuk pengadaan gorden. Beberapa anggota DPR pun sempat meminta anggaran tersebut dikaji ulang. Namun, tender tetap berlanjut.
PT Bertiga Mitra Solusi menjadi penawar tertinggi yang memenangkan lelang tender pengadaan gorden tersebut dengan pengajuan senilai Rp 43,5 miliar. Sementara itu, dua peserta lelang lainnya yakni PT Panderman Jaya menawarkan harga Rp 42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri sebesar Rp 37,7 miliar.