Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Ingatkan Eks Koruptor Emir Moeis Serahkan LHKPN, Terakhir Lapor 2010
6 Agustus 2021 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa terakhir Emir melaporkan harta kekayaannya ialah pada Januari 2010. Kala itu, Emir melaporkan harta kekayaannya terkait jabatan anggota DPR yang ia emban. Ketika itu, total harta kekayaannya mencapai Rp 11.416.000.000.
"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8).
Saat ini, Emir Moeis sudah diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha dari holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero). Jabatannya termasuk penyelenggara negara.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan," papar Ipi.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," lanjut dia.
Pejabat publik seperti Emir seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam melaporkan harta kekayaan. Sehingga sudah sewajarnya lah ia dapat mematuhi aturan pelaporan tersebut sebagai wujud transparansinya kepada publik.
"Untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," kata Ipi.
"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," tutupnya.
Pengangkatan Emir, sebelumnya diketahui dari situs Pupuk Iskandar Muda. Politisi senior PDIP itu menjabat komisaris sejak tanggal 18 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," tulis informasi di website Perseroan seperti dikutip kumparan, Kamis (5/8).
Kasus Korupsi Emir Moeis
Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dalam kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2014.
Emir yang kala itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR, terbukti menerima USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Panitia lelang PLTU menyatakan Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan.
Petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, kemudian menemui Emir untuk meminta bantuan agar Konsorsium Alstom Power Inc yang memenangi lelang proyek tersebut.
ADVERTISEMENT