Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Ingatkan Kades Tak Korupsi, Sampaikan Modus-modusnya
16 Agustus 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Alexander Marwata mengungkapkan alasan mengapa KPK tidak pernah menangkap kepala desa. Sebab, KPK tidak mungkin menjerat pelaku korupsi meski yang digarong dana desa, karena keterbatasan kewenangan. KPK disebut tak bisa menjerat korupsi di bawah Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"KPK itu tidak pernah, ya, menangkap Kepala Desa atau Lurah, saya pastikan itu. Karena apa? Undang-undang KPK enggak memungkinkan. Jadi bukan tidak ada, sifatnya UU KPK itu memang membatasi kewenangan," kata Alex saat menyampaikan sambutannya di acara peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah di Gedung Juang KPK, Rabu (16/8).
"Kalau perkara yang ditangani KPK itu hanya kalau menyangkut penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan kerugiannya di atas Rp 1 miliar," tambah Alex yang merupakan Wakil Ketua KPK.
Mantan hakim itu mengatakan, anggaran desa dan kelurahan rata-rata hanya Rp 1 miliar. Kalau dikorupsi semua baru KPK akan turun.
"Tapi, kan, enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua," ujar Alex.
Oleh karena itu, tambah Alex, yang memungkinkan dilakukan adalah pendampingan dan pencegahan korupsi di desa. Pada kesempatan itu juga Alex menyampaikan modus korupsi penyelenggara negara, termasuk kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, bahwa korupsi terjadi karena biaya politik mahal. Dan mereka yang terpilih selalu akan berusaha mengembalikan modal yang digunakan saat pencalonan. Mencari untung.
Kata dia, berdasarkan survei yang dilakukan KPK, untuk menjadi kepala daerah, para calon membutuhkan anggaran Rp 20-30 miliar. Bila terpilih kemudian, itu harus dikembalikan padahal penghasilan seorang kepala daerah tidak menutup untuk itu. Jalan pintasnya adalah korupsi.
"Saya mendapat informasi juga, Bapak-Ibu sekalian, bahkan model begini sudah menjalar di Pilkades. Ini juga fenomena yang terjadi," imbuh Alex.
Karena Desa bukan wilayah KPK, kata Alex, maka yang dilakukan ada pendidikan dan pencegahan. Membuat Desa Antikorupsi dan semacamnya. Alex juga mengingatkan agar tidak korupsi sebab meski tak bisa ditindak KPK, kasus korupsi di desa masih bisa diusut Polisi hingga Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Karena Desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan, kita sampaikan, kalau itu bentuknya itu penyimpangan korupsi kita sampaikan ke Kejaksaan, ke kepolisian kalau masih bisa dilakukan pembinaan kita sampaikan ke Inspektorat. Tetapi sering yang kami dapatkan informasi, katanya desa itu sulit diawasi karena merasa desa itu institusi independen," pungkas Alex.
Hal tersebut disampaikan Alex dalam acara Peningkatan Kapasitas kepada Kepala Desa/Lurah Berprestasi Pemenang Lomba Desa/Kelurahan tahun 2023 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Acara tersebut dihadiri 424 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Lurah, Ketua BPD, Ketua TP-PKK, Pendamping Desa dan Akademisi. Selain Alex, hadir pula Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto, Purnomo Putro.